Blogger Jateng

Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024


Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 ditetapkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam untuk menjamin kualitas penyelenggaraan pendidikan di madrasah sehingga tata kelola madrasah yang profesional, efektif dan efisien.

Kalender Pendidikan atau lebih sering disebut dengan Kaldik adalah acuan jadwal pelaksanaan proses kegiatan belajar mengajar. Sehingga satuan pendidikan (sekolah atau madrasah) dapat melaksanakan perencanaan kegiatan belajar mengajar dengan lebih terarah dan terkendali.

Kementerian Agama selaku lembaga yang menaungi, membimbing dan mengatur pendidikan pada RA dan Madrasah telah menyusun kalender pendidikan baik untuk jenjang MI, MTs maupun MA. Sehingga MI, MTs dan MA dapat menggunakan kalender pendidikan yang telah disusun oleh Kemenag.

Apakah bapak ibu selalu mempersiapkan penyelenggaraan madrasah berpedoman pada kalender pendidikan? Tolak ukur kualitas madrasah bisa dilihat dari bagaimana proses persiapan yang dilakukan oleh stake holder yang terkait dan apa strategi madrasah dalam merealisasikan program yang disepakati bersama, serta evaluasi pada tiap akhir tahun pelajaran.

KALENDER PENDIDIKAN MADRASAH TAHUN PELAJARAN 2023/2024


Dalam Keputusan Dirjen Pendis tentang Kalender Pendidikan Madrasah sudah disebutkan perihal apa saja yang harus dipedomani dalam penyelenggaraan kegiatan madrasah

KETENTUAN UMUM KALDIK MADRASAH TAPEL 2023/2024


Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:

1. Kalender Pendidikan yang selanjutnya disingkat Kaldik adalah pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran di madrasah selama satu tahun pelajaran yang mencakup permulaan tahun pelajaran, minggu efektif belajar, waktu pembelajaran efektif, dan hari libur.

2. Madrasah adalah satuan pendidikan formal dalam binaan Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum dengan kekhasan agama Islam yang meliputi Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA), dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK).

3. Masa Ta'aruf Siswa Madrasah yang selanjutnya disingkat MATSAMA adalah kegiatan pertama masuk madrasah bagi peserta didik baru untuk pengenalan program, sarana dan prasarana madrasah, cara belajar, penanaman konsep pengenalan diri, dan pembinaan budaya madrasah.

4. Awal Masuk Tahun Pelajaran adalah hari pertama masuk untuk mengikuti serangkaian kegiatan madrasah pada permulaan semester ganjil.

5. Awal masuk semester genap adalah hari pertama masuk untuk mengikuti serangkaian kegiatan madrasah pada permulaan semester genap.

6. Minggu efektif pembelajaran adalah jumlah minggu yang digunakan untuk proses pembelajaran pada setiap satuan pendidikan dalam waktu satu tahun pelajaran.

7. Semester adalah penggalan paruh waktu yang ada pada setiap tahun ajaran.

8. Asesmen/Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk mengetahui kebutuhan belajar dan capaian perkembangan atau hasil belajar peserta didik.

9. Asesmen Formatif adalah asesmen yang dilakukan dengan tujuan untuk memantau dan memperbaiki proses pembelajaran, serta mengevaluasi pencapaian tujuan pembejalaran.

10. Asesmen Sumatif yaitu asesmen yang yang dilakukan dengan tujuan untuk menilai pencapaian tujuan pembelajaran dan/atau capaian pembelajaran peserta didik sebagai dasar penentuan kenaikan kelas dan/atau kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan.

11. Asesmen Sumatif Akhir Semester adalah asesmen sumatif yang dilaksanakan pada akhir semester.

12. Asesmen Madrasah yang selanjutnya disingkat AM adalah asesmen sumatif yang diselenggarakan pada akhir jenjang pendidikan madrasah untuk mengukur

13. Lima hari kerja atau enam hari kerja adalah jumlah hari dalam satu minggu yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran di madrasah.

14. Hari libur adalah hari yang ditetapkan untuk tidak diadakan kegiatan pembelajaran terjadwal pada madrasah. Hari libur dapat berbentuk libur semester ganjil, libur akhir tahun pelajaran, hari libur keagamaan, hari libur umum termasuk hari-hari besar nasional, dan hari libur khusus.

15. Libur Semester adalah hari libur pembelajaran yang berlangsung pada akhir semester ganjil.

16. Libur Akhir Tahun Pelajaran adalah hari libur pembelajaran yang berlangsung pada akhir tahun pelajaran.

17. Kementerian adalah Kementerian Agama Republik Indonesia.

18. Kanwil Kementerian Agama Provinsi adalah Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi.

19. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

20. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Pendidikan Islam.

21 Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota

KETENTUAN KHUSUS KALDIK MADRASAH TAPEL 2023/2024


Dalam penyelenggaraan pendidikan, satuan pendidikan menggunakan sistem semester yang membagi 1 (satu) tahun pelajaran menjadi semester ganjil dan semester genap.

Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka untuk MI : 35 menit, MTs : 40 menit, dan MA/MAK : 45 menit.

Waktu pembelajaran efektif setiap jam pelajaran tatap muka pada bulan Ramadhan untuk MI : 30 menit, MTe : 35 menit, dan MA/JMAK : 40 menit.

Beban belajar kegiatan tatap muka keseluruhan untuk setiap satuan pendidikan adalah sebagai berikut

1. Jumlah waktu pembelajaran per minggu disesuaikan dengan kurikulum yang dilaksanakan oleh madrasah yang bersangkutan.

2. Jumlah waktu pembelajaran pada setiap tahun pelajaran sekurang-kurangnya 36 (tiga puluh enam) minggu efektif.

3. Beban belajar bagi satuan pendidikan yang menyelengarakan Sistem Kredit Semester (SKS), diatur lebih lanjut dalam Pedoman SKS.

4. Madrasah Alyah Kejuruan (MAK) wajib mencantumkan kegiatan Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam kalender pendidikan sesuai dengan sistem yang diberlakukan pada madrasah yang bersangkutan

Hari libur pada bulan Ramadhan dan libur dalam rangka Idul Fitri 1445 H menyesuaikan dengan ketentuan cuti bersama yang dikeluarkan oleh pemerintah:

Hari libur nasional dan cuti bersama menyesuaikan dengan ketetapan dari Pemerintah

KEGIATAN SEMESTER GENAP TAHUN PELAJARAN 2023/2024

  • 01 Januari 2024 : Tahun baru masehi
  • 02 Januari 2024 : Awal masuk semester genap TP. 2023/2024
  • 03 Januari 2024 : Peringatan Hari Amal Bhakti (HAB) Kemenag RI
  • 08 Februari 2024 : Peringatan Isra’ Mi;raj Nabi Muhammad SAW.
  • 11 Maret 2024 : Hari raya nyepi
  • 29 Maret 2024 : Wafat Yesus Kristus
  • 31 Maret 2024 : Hari Paskah
  • 18 Maret - 6 April 2024 : Perkiraan rentang waktu pelaksanaan asesmen Madrasah (AM) jenjang MA/MAK
  • 10-11 April 2024 : Hari Raya Idul FItri 1445 Hijriyah
  • 01 Mei 2024 : Peringatan Hari Buruh
  • 09 Mei 2023 : Kenaikan Yesus Kristus
  • 23 Mei 2023 : Hari Raya Waisak
  • 22 April - 18 Mei 2024 : Perkiraan rentang waktu pelaksanaan asesmen Madrasah (AM) jenjang MI dan MTs
  • 27 Mei - 8 Juni 2024 : Asesmen Sumatif Akhir Semester Genap
  • 1 Juni 2024 : Hari Lahir Pancasila
  • 17 Juni 2024 : Hari Raya Idul Adha 1445 H
  • 21 Juni 2024 : Pembagian Raport Semester Genap (5 hari kerja)
  • 22 Juni 2024 : Pembagian Raport Semester Genap (6 hari kerja)
  • 24 Juni - 23 Juli 2024 : Libur pembelajaran akhir tahun pelajaran

DOWNLOAD KALDIK MADRASAH TAPEL 2023/2024 DIRJEN PENDIS


Pedoman penerbitan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2762 Tahun 2023 yang ditandatangani Muhammad Ali Ramdhani pada tanggal 24 Mei 2023 di Jakarta.

DOWNLOAD KALDIK MADRASAH TAPEL 2023/2024 EXCEL


Pembuatan Kaldik Madrasah dengan format excel disesuaikan dengan Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024 yang diterbitkan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 2762 Tahun 2023.


Link Download Kalender Pendidikan 2023/2024


Berikut ini adalah link download kaldik (Kalender Pendidikan) 2023 terbaru untuk MI, MTs dan MA.

Posting Komentar untuk "Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Pelajaran 2023/2024"